“Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa ada pengecualian, dan pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi, dan bagi tenaga honorer yang belum terdaftar pada P3K,” ungkapnya.
Ia menegaskan, tidak ada pengecualian khusus yang menjadi persyaratan dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK itu. Karena pengangkatan itu bersifat otomatisotomatis, “tegasnya.
Oleh karenanya, pasca pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini, para kepala daerah dipastikan sudah tidak dapat lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer dengan sawenang-wenang. Hal itu menjadi hal penting, mengingat jumlah tenaga honorer nasional saat ini 50 persen bertugas di pemerintah daerah (Pemda).
Ulil juga menuturkan Dalam Pembinaan, pendekatan, sumber guru dan anggaran pendidikan juga lebih besar oleh karena itu kebutuhan juga besar. Sembari demikian Ulil menegaskan kepada pihak pemerintah dan dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi untuk tenaga honor guru sangat banyak, kita minta agar di upayakan untuk terdaftar ke P3K, “tegasnya. (*/)
Discussion about this post