ABENEWS.IDI MUAROJAMBI – Pengesahan pajak dan retribusi daerah Muaro Jambi mejadi peraturan daerah, hasil dari kesepakatan yang ada di DPRD Muaro Jambi dalam penyampaian hasil rapat, masin- masing fraksi pada umumnya setuju atas RANPERDA tersebut menjadi peraturan daerah, pengesahan ini sesuai dengan hasil kesepakatan yang ada.
Sementra PJ Bupati Muaro jambi Bachyuni Deliansyah menyampaikan, ini merupakan sebagai bagian dari rangkaian pembicaraan tingkat pertama dalam tahapan pembentukan peraturan daerah, setelah dilaksanakan pembahasan bersama antara pimpinana dan gabungan anggota DPRD serta badan pembentukan ranperda DPRD Kabupaten Muaro Jambi, serta tim pembahasan yang merupakan perwakilan dari pemerintah daerah Kabupaten, terhadap rancangan peraturan daerah, pajak daerah, dan desposit daerah merupakan usulan dari pemerintah daerah.
“Kegiatan ini dilalakukan berdasarkan hasil rapat badan musyawarah dewan perwakilan rakyat deerah kabupaten muaro jambi,” Katanya Junaidi.
Dengan adanya peraturan DPRD Muaro Jambi yang baru ini, maka meningkatnya pendapatan daerah dalam penyampaian Junaidi Wakil Ketua 1 DPRD Kota Jambi. (*)
Discussion about this post