ABENEWS.CO.IDI JAMBI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi kembali menunjukkan keseriusannya dalam memperjuangkan kepentingan daerah. Sabtu malam, 8 Maret 2025, DPRD resmi membentuk dua panitia khusus (pansus), yakni Pansus Participate Interest (PI) dan Pansus Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Rapat paripurna pembentukan dua pansus ini dipimpin Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, dan dihadiri oleh 33 anggota DPRD lainnya.
Pembentukan pansus ini dinilai sebagai langkah strategis dewan dalam menggali potensi daerah yang selama ini belum tergarap secara maksimal.
Pansus PI diketuai oleh Abun Yani, dengan Arpin Siregar sebagai wakil ketua, dan Riana Doris Sembiring sebagai sekretaris. Sementara Pansus Optimalisasi PAD diketuai oleh Erpan, wakil ketua Edminuddin, dan sekretaris Afuan Yuza Putra.
Ketua Pansus PI, Abun Yani mengatakan pembentukan dua pansus ini merupakan bentuk kepedulian DPRD terhadap stagnasi pendapatan asli daerah Jambi yang tidak mengalami pertumbuhan signifikan dari tahun ke tahun.
Menurutnya, banyak potensi di daerah yang belum dimaksimalkan. Karena itu, dibutuhkan kerja kolektif dan terstruktur, bukan hanya oleh perorangan atau komisi semata.
Abun Yani menegaskan bahwa dasar hukum pembentukan pansus ini sangat jelas. Setelah terbentuk, pansus akan segera melakukan rapat internal untuk merumuskan langkah konkret ke depan. Dari situ akan diketahui langkah-langkah apa yang harus diambil guna mendorong peningkatan PAD dan realisasi PI 10 persen.
Lebih lanjut, Abun Yani menyampaikan bahwa pansus ini akan segera menjalin koordinasi dengan DPR RI, kementerian terkait, dan juga membutuhkan dukungan dari pemerintah pusat agar proses ini berjalan maksimal.
Ia juga menegaskan bahwa DPRD Provinsi Jambi berkomitmen mendorong tercapainya peraturan yang mengatur tentang kerja sama dalam menghasilkan PI 10 persen, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004.
Menurutnya, perusahaan-perusahaan migas yang beroperasi di wilayah Jambi seperti di Tanjung Jabung Timur, Tanjung Jabung Barat, Batanghari, Sarolangun, dan kabupaten lainnya, berkewajiban menawarkan 10 persen saham kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Ini bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk negara dan kesejahteraan daerah”,ujarnya.
Sampai hari ini, lanjutnya, implementasi PI 10 persen yang sudah lama diwacanakan belum juga terealisasi. Oleh karena itu, keberadaan pansus ini diharapkan menjadi dorongan kuat agar hak daerah dalam bentuk PI tersebut segera diwujudkan.
“Makanya DPRD Jambi mendorong pembentukan pansus ini. Kita ingin memastikan PI 10 persen benar-benar bisa dinikmati oleh daerah,” tegasnya.(*/Abe-001)
Discussion about this post