ABENEWSI JAMBI – Januari 2023 ini Upah Minimun Provinsi (UMP) mulai diberlaku oleh Pemerintah Provinsi Jambi.
Menanggapi hal tersebut anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, Budi Yako minta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dalam hal ini untuk mengawasi realisasi nya di semua perusahaan, agar benar-benar menjalankan aturan yang sudah ditetapkan.
Menurutnya, selama ini masih banyak ditemukan perusahaan tidak taat dengan aturan penerapan upah pada karyawan nya.
“Kita berharap Pemerintah dalam hal ini harus turun tangan awasi realisasi nya dan menyelesaikan persoalan ini. Jangan sampai ada perusahaan menyebut ada kesepakatan, dan ini harus dijalankan dong aturan yang telah ditetapkan”, ucap Budi Yako, Senin (23/1).
Selain itu, dirinya juga menyebut, jika Pemerintah konsisten dengan aturan yang telah dibuat tidak boleh kompromi ataupun kesepakatan dan harus ditegakkan aturan.
“Jangan terkesan sudah buat aturan kenaikan sekian persen, namun implementasi dilapangan tidak diawasi”, tutupnya. (*)
Discussion about this post