ABENEWSI JAMBI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) menggelar rapat paripurna tahun 2022-2023 dengan agenda menyusun program pembentukan peraturan daerah tahun 2023 dan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Tahun 2023.
Rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Tanjabtim, Senin (20/2).Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Mahrup. Serta dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD, Saidina Hamzah dan Anggota DPRD serta Sekretaris DPRD, Saparudiin, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjabtim, Sapril.
Agenda rapat paripurna diawali dengan sambutan Bupati Tanjabtim atas penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tanjabtim Tahun 2023, yang dibacakan oleh sekda Tanjung Jabung Timur, Sapril.
Dalam sambutan Bupati Tanjabtim yang disampaikan Sekretaris Daerah, Sapril pada kesempatan ini pemerintah kabupaten Tanjabtim menyampaikan beberapa rancangan peraturan daerah (Ranperda) yakni ;
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2021-2041.
Pengembangan industri kawasan dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan sektor industri agar lebih terarah, terpadu dan memberikan hasil guna yang lebih optimal bagi daerah, industri kawasan menjadi konsep dasar pembangunan kawasan industri yaitu efesiensi, tata ruang dan lingkungan hidup.
Berdasarkan undang-undang nomor 3 Tahun 2014 tentang perindustrian telah memberikan aturan tentang tatanan dan kegiatan industri nasional rencana induk pembangunan industri nasional menjadi pedoman pembangunan pada tingkat Provinsi, kabupaten atau kota harus menyusun rencana pembangunan industri agar pembangunan industri di kabupaten Tanjabtim terarah, terencana dan selaras dengan kebijakan industri nasional dan provinsi.
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.Ditetapkannya undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai penyempurnaan undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Pemerintah daerah wajib menyelaraskan kembali peraturan daerah yang mengatur tentang pajak dan retribusi.
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Perizinan berusaha di Daerah
Untuk memberikan kepastian hukum dalam usaha, meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan usaha serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungkan perlu didukung usaha perizinan yang cepat, mudah terintegrasi, transparan, efesien, efektif dan akuntabel dengan landasan filosofis diatas yang menjadi pertimbangan penyusunan Ranperda tentang Perizinan berusaha di daerah. (*)
Discussion about this post