ABENEWSIJAMBI -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) menerima audiensi para Ketua Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) dari Kelurahan Parit Culum I Kecamatan Muara Sabak Barat.
Hal tersebut sehubungan dengan pemberhentian tiga Ketua RT dan satu Ketua RW yang dilakukan oleh Lurah Parit Culum I dengan nomor surat : 149/548/PC-1 /22.
Audiensi dipimpin langsung Ketua DPRD Tanjabtim, Mahrup serta para Anggota DPRD, Ariandi, Jamil Akbar, Yudi Hariyanto EY, Muhammad Guntur, Ariandi, Ernawati, Agus, Syamsu Alam, Firmansyah Ayusda dan Sekretaris DPRD Saparuddin di Gedung Serba Guna DPRD Tanjab Timur, Selasa (24/1).
Mahrup mengatakan, memang ada Pemberhentian Ketua RT dan Ketua RW di Kelurahan Parit Culum I, di dalam Peraturan Daerah (Perda) tersebut hanya mengatur regulasi tentang pemilihan Ketua RT dan RW di desa dan kelurahan secara spesifik. Tidak ada mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian RT dan RW di Kelurahan.
Dengan ini, pihaknya meminta kepada pemerintah agar dapat merevisi Perda untu mencantumkan tatanan pengangkatan dan pemberhentian dan masa Bhakti RT/RW.
Karena sudah terjadi penggantian RT dan RW untuk menegakan rasa keadilan diminta supaya dapat melaksanakan pemilihan kembali, supaya masyarakat kita percaya atas keterwakilan di RT dan RW terpilih, sehingga tidak terjadi lagi permasalahan ini.
“Saat rapat disampaikan kepada Camat Muara Sabak Barat dan Lurah Parit Culum 1 supaya berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mencari jalan tengah yang memungkinkan pemilihan kembali, supaya pemilihan itu benar benar dari warga setempat”,ungkap Mahrup.
Mahrup juga mengatakan dalam rapat audiensi ini kita tidak boleh menyalahkan, karena diadakan rapat audiensi ini bertujuan untuk memecahkan masalah masalah yang terjadi dilapangan. (*)
Discussion about this post