EXPOSSE.COM| BATANGHARI – Kejaksaan Negeri Batanghari (Kejari) telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T).
Kajari Batanghari Sugih Carvallo melaui siaran pers yang diterima www.exposse.com pada Kamis (13/1/2022) menyampaikan pihaknya tengah melakukan pemeriksaan saksi untuk mendapatkan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang saksi dengar sendiri, lihat sendiri dan alami sendiri.
Lanjutnya kata dia sehingga menemukan fakta hukum yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan SPALD-T di Kelurahan Teratai RT 25 Kecamatan Muara Bulian anggaran 2019.
Adapun saksi-saksi yang diperiksa Kejari Batanghari di antaranya dengan inisial RES selaku Direktur CV. Rekans Tri Perkasa, M Bendahara Dinas Perkim 2019, Y selaku Developer Perum Bulian Baru dan IZ selaku Kabag Aset.
Melalui pemeriksaan tersebut, Tim Penyidik Kejari Batanghari sudah menemukan fakta-fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi pembangunan SPALD-T.
“Dari pembangunan itu telah terjadi peristiwa pidana yang merugikan keuangan negara serta menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Dugaan korupsi SPALD-T terus dilakukan pendalaman,” imbuhnya. (Exp-007)
Discussion about this post