ABENEWSI JAMBI – Tapi persoalan juru parkir liar khususnya di kawasan Pasar Kota Jambi seperti tak ada habisnya.
Tarif parkir di Kota Jambi naik sejak awal Januari 2024. Dimana, untuk roda dua atau motor yang sebelumnya Rp1.000 naik menjadi Rp2.000.
Sedangkan untuk roda empat atau mobil, naik dari Rp2.000 menjadi Rp3. 000.
Keluhan terus muncul dari masyarakat. Pemasangan banner informasi kenaikan tarif parkir sudah terlihat di palang pintu retribusi parkir di kawasan pasar.
Menanggapi hal ini, Anggota DPRD Kota Jmbi, Junedi Singarimbun mengatakan, ‘’Karena sudah naik, harusnya yang pungutan di dalam itu tidak ada lagi. Harusnya pengaturan di dalam itu petugasnya digaji dinas perhubungan,” ujar Junedi, Kamis (18/1). (*?)
Discussion about this post