EXPOSSE.COMI JAMBI – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dapat diartikan organisasi atau lembaga yang dibentuk oleh anggota masyarakat Warga Negara Republik Indonesia. Secara sukarela atas kehendak sendiri dan minat yang besar serta bergerak di bidang kegiatan tertentu. Yang ditetapkan oleh organisasi atau lembaga sebagai wujud partisipasi masyarakat, dalam upaya meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat, yang menitik beratkan kepada pengabdian secara swadaya.
Perlu diperhatikan bahwa LSM juga merupakan sebuah organisasi yang didirikan oleh perorangan ataupun sekelompok orang yang secara sukarela memberikan pelayanan kepada masyarakat umum tanpa bertujuan memperoleh keuntungan.
Jadi pembentukan LSM ini berdasarkan asas sukarela tanpa adanya harapan untuk memperoleh laba yang besar. Selain berasaskan sukarela, lembaga swadaya masyarakat juga berdiri diatas asas Pancasila. Hal ini tentunya karena lembaga swadaya masyarakat hidup dan berkembang di Indonesia yang menjunjung tinggi Pancasila.
Menanggapi keberadaan LSM, Maria Magdalena Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi, memaparkan, bahwa LSM jika sejauh ini memiliki kepentingan masyarakat, serta LSM sebagai mata dan telinga di tengah masyarakat. “Sejauh atas dasar kepentingan masyarakat bukan pribadi serta legalitasnya itu resmi dari pemerintahan itu bukan masalah ya”, papar Maria pada Selasa (22/1).
Menurut Maria, pihak dewan akan mensupport hal-hal positif yang menjadi masukan dari LSM kepada dewan.
Selama ini DPRD kota Jambi memang sering didatangi para LSM, ia menjelaskan pihaknya mendengarkan apa saja masalah yang disampaikan oleh LSM
“Mereka para LSM kan, akan mendatangi kita di Dewan, serta menyampaikan apa-apa saja permasalahan yang , sehingga kami mengetahui”, sambungnya.
Menurutnya, hal tersebut jika terjadi permasalahan yang pihak Dewan tidak ketahui, bisa diketahui dengan adanya LSM. Ia juga menambahkan pihak DPRD kota Jambi akan memberikan solusi atas permasalahan yang ada.
“Kita beri solusi bersama-sama terkait masalah yang ada, kita berterimakasih juga kepada LSM atas apa yang disampaikan”, tutupnya.
Istilah Lembaga Swadaya Masyarakat pertama kali dikenal dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup dan bergerak dalam hal-hal yang berkaitan dengan Lingkungan Hidup. (Exp-003)
Discussion about this post