EXPOSSE.COMI JAMBI – Beberapa tahun terakhir Indonesia tengah menghadapi masa Pandemi COVID-19, setiap aktivitas masyarakat dibatasi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, bahkan pemerintah melarang kepada masyarakat untuk pulang ke kampung halaman mereka, saat Hari Raya Idul Fitri datang. Lalu bagaimana dengan tahun ini, apakah mudik juga akan dilarang, baik di Indonesia maupun di Jambi.
Sebelumnya, mudik merupakan sebuah tradisi yang selalu dilakukan oleh masyarakat di Indonesia termasuk Jambi, ketika memasuki bulan Suci Ramadhan dan hari Raya Idul Fitri setiap tahun nya. Karena selain pulang kampung, lebaran adalah momen penting, dan wadah berkumpulnya dengan keluarga.
Tak ayal, setiap bulan puasa Ramadhan dan hari Raya Idul Fitri datang, seluruh masyarakat yang merantau keluar kota maupun luar negeri pasti pulang kampung.
Nah, sejak dilanda wabah COVID-19 waktu lalu, kebiasaan pulang kampung atau mudik ini, mulai dibatasi oleh pemerintah. Baik yang berada Indonesia sendiri maupun di luar negeri, bahkan mereka dilarang mudik dengan alasan takut lonjakan kasus virus yang satu ini makin menyebar luas. Lalu bagaimana dengan tahun ini?
Kepada awak media ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishun) Provinsi Jambi, Ismed Wijaya mengatakan, bahwa aturan mudik Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah tahun 2022 ini masih menggunakan peraturan yang lama. Hal ini lantaran belum ada aturan terbaru dari Pemerintah Pusat terkait mudik tersebut.
“Kita masih menggunakan peraturan yang lama, yakni mengacu pada Imendagri No 23 2020 dan SE Perhubungan No19 tahun 2020. Karena pemerintah belum mengeluarkan aturan yang baru. Saat ini masih menunggu regulasi yang efektif nya di tanggal 25 hingga Mei 2022,” kata Ismed akhir pekan ini.
Ia mengatakan, untuk aturan mudik ini sendiri bagi yang berada di luar kota di Indonesia, harus menunjukkan surat vaksin pertama, kedua dan booster.
“Bagi yang baru divaksin tahap pertama, harus menunjukkan surat Swab PCR 3×24 jam dan menggunakan Prokes yang ketat. Nah untuk yang sudah vaksin kedua atau booster, itu hanya diwajibkan menggunakan protokol kesehatan yang ketat saja,” ujarnya.
Hal serupa juga diberlakukan bagi pemudik yang berada dalam kota dan kabupaten di Provinsi. “Ini masih diberlakukan, untuk angkutan orang mengunakan jalur darat antar kota dalam provinsi, vaksin pertama harus menunjukkan surat keterangan PCR. Dan yang vaksin kedua atau booster hanya melakukan protokol kesehatan yang ketat,” jelas.
Sedangkan untuk kendaraan bua atau travel, nantinya harus menggunakan Barkot, sebagai alat pendeteksi apakah penumpang sudah vaksin atau belum. Baik vaksin pertama, maupun kedua dan booster.
“Jadi nanti akan ketahuan disitu. Bagi masyarakat yang baru vaksin tahap pertama, harus menunjukkan surat antigen dan PCR 3×25. Bagi yang sudah vaksin kedua dan Booster, cukup Prokes yang ketat, tidak harus menunjukkan surat tes antigen maupun PCR,” imbuhnya. (Exp-006)
Discussion about this post