EXPOSSE.COMI JAMBI – Kapolresta Jambi diwakili Wakasat Reskrim Iptu Imam Budiyanto SH, hadiri Pencanangan Rumah Restorative Justice oleh Kepala Kejaksaan Tinggi, Senin (28/3), di Jalan TP Sriwijaya Pagar Drum RT 17 Kelurahan Beliung Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi.

Selain Polresta, juga hadir Kajati Jambi Sapta Subrata SH MH, Walikota Jambi Dr H Syarif Fasha ME, Kajari Kota Jambi Fajar Rudi Manurung SH MH, Ketua Pengadilan Negeri Jambi Lilin Herlina SH MH, Dandim 0415/Jambi diwakili Kasdim 0415/Jambi Letkol Inf Tri Nugroho SPd, Sekda Kota Jambi Drs H A Ridwan MSi, Ketua Lembaga Adat Melayu Jambi Datuk Drs Azra’i AB, Camat Alam Barajo Iper Ryansuni S Th, Lurah Beliung Susilawati, Forum RT dan Warga RT 17 Kelurahan Beliung Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi.
Ketua Lembaga Adat Melayu Jambi, Datuk Drs Azra’i AB mengatakan, bahwa Hari ini bersejarah terutama bagi RT 17 Kelurahan Beliung Kecamatan Alam Barajo telah dicanangkan Rumah Restorative Justice, ini merupakan yang ketiga sebelumnya telah diresmikan juga di Kabupaten Sarolangun dan Kabupaten Merangin.
Penyampaian Restorative Justice yang dikaitkan dengan Hukum Adat Melayu oleh Peneliti Hukum Adat Muktar Agus Tholib. Semua penyelesaian Hukum Adat adalah Restorative Justice, Orang adat/ Hakim adat tidak boleh mengadili perbuatan Pidana atau Tindak Pidana, tapi akibat dari Perbuatan tindak pidana.
Dalam acara ini, Kajari mengatakan, peraturan terkait Restorative Justice yaitu baru 1 x melakukan perbuatan, bukan residivis, dimaafkan oleh korban dan ancaman hukumannya di bawah 5 Tahun, Jaksa Agung merubah bahasa dari Kampung Restorative Justice menjadi Rumah Restorative Justice dan harapannya perkara-perkara kecil bisa diselesaikan dan over kapasitas di LP bisa dikurangi.
Walikota Jambi Sy Fasha juga memberikan sambutan dan pernyataan, bahwasanya Kejari sdh menggagas dan melakukan upaya Restorative Justice dan kami Pemerintah sangat mendukung, “Kami merespon baik dan sangat bangga dengan RT 17 ini, agar RT yang lain mempersiapkan, untuk penilaian Kampung Bantar ke depan, salah satunya harus ada Rumah Restorative Justice dan semoga Rumah Restorative Justice ini bermanfaat bagi Masyarakat Kota Jambi.” (Exp-008)
Discussion about this post