EXPOSSE.COMI JAMBI – PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) akan segera melunasi tunggakan kontribusi sebesar Rp8 Miliar, maksimal 20 Februari mendatang. Hal ini disanggupi oleh Direktur Utama PT EBN, Nur Djatmiko, dalam Rapat Panitia Khusus (Pansus) Aset Bangun Guna Serah atau biasa disebut BOT (Build Operate Transfer) bersama dengan pihak Pasar Angso Duo Baru, di Ruang Banggar Baru, Gedung DPRD Provinsi Jambi, Kamis (13/1).
Djatmiko mengatakan, pihaknya belum menyelesaikan tunggakan kontribusi tersebut, karena PT EBN mengalami beberapa hal kesulitan keuangan. Namun akan berusaha menyelesaikan kewajiban tersebut, seperti yang diminta. Namun untuk itu, Djatmiko meminta Pemprov mau mengeluarkan izin, agar PT EBN bisa memperoleh bantuan dari Perbankan.
Jumlah tersebut, adalah sisa dari tunggakan kontribusi sebesar Rp10.5 Miliar yang telah diberi batas kelonggaran sejak 2021 lalu dan telah beberapa kali diberikan kelomggaran untuk melunasinya. Sejumlah Rp2,5 Miliar sebelumnya telah dibayarkan PT EBN.
Dalam beberapa kali Surat Peringatan sebelumnya, disebutkan bahwa Pemprov Jambi akan mengambilalih pengelolaan Pasar Angsoduo secara sepihak, jika PT EBN tidak melunasi tunggakan kontribusi tersebut, dalam batas waktu yang ditentukan. Hal tersebut pun telah tertuang dalam perjanjian bagi hasil antara Pemprov Jambi dengan PT EBN sebelumnya.
Dalam Rapat tersebut, ditemukan ada banyak permasalahan yang dibahas untuk diselesaikan. Mulai dari pengelolaan Pasar Angsoduo, seperti; pembangunan, perbaikan pasar, retribusi parkir dan juga limbah serta pengelolaan sampah.
Rapat Pansus ini dipimpin oleh Ketua BOT DPRD Provinsi Jambi, Bustami Yahya, dengan Anggota Akmaluddin, Faisal Riza, Rusli Kamal Siregar, Juwanda, Akmaluddin, Rusdi, Maimaznah, Nur Tri Kadarini. Serta dihadiri oleh Asisten II Provinsi Jambi, Agus Sunaryo, Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), PUPR, pihak BPN termasuk dengan Pengolah Pasar Angso Duo baru.
Masih banyaknya permasalahan yang menjadi PR dalam pembangunan Pasar Angsoduo ini, menyebabkan belum keluarnya izin untuk pengelolaan oleh Pemprov Jambi hingga kini. Dalam rapat, Bustami yahya mengatakan, bahwa harus ada hak dan kewajiban yang diselesaikan. Dengan adanya pansus ini, diharapkan duduk bersama untuk menyelesaikan hal ini.
“Kita harapkan PT EBN mau menyelesaikan dan memenuhi semua persyaratan yang telah disepakati. Sehingga Pemprov Jambi juga mau mengeluarkan izin pengelolaan,” ujar Bustami.
Selain itu, Pansus juga menanyakan kepada pihak pemerintah, mengapa mengeluarkan izin yang ada saat ini dengan disertai banyaknya catatan-catatan persyaratan.
Rapat yang dimulai dari pukul 09:00 pagi sampai 17:00 WIB, dengan tujuan agar saling berkomitmen menyelesaikan permasalahan serta komitmen dari pihak PT EBN untuk menyelesaikan semua persoalan, sebelum tanggal 20 Februari mendatang.
Usai memimpin Rapat Pansus, Bustami Yahya menjelaskan secara eksklusif kepada media, bahwa; pansus memiliki jangka waktu enam bulan, mulai hari ini melakukan marathon rapat dengan berbagai instansi untuk duduk bersama menyelesaikan permasalahan.
“Prinsip Pansus, adalah mencari masukan untuk menyelesaikan dengan baik, kita betul-betul memahami, memberikan, menyelesaikan persoalan secara bijaksana dan harus saling menguntungkan”, jelasnya.
Komitmen untuk memperbaiki hingga deadline februari mendatang, maka akan ditinjau langsung ke lapangan agar semua terlihat jelas. “Kita turun kelapangan, untuk memastikan, juga mengharapkan memberikan keadilan sesuai dengan data yang di peroleh”, tutupnya.
Permasalahan yang baru diketahui adalah mengenai subsidi yang di berikan pemprov untuk subsidi pembayaran uang muka bagi pedagang lama, berdasarkan surat keputusan walikota dan ini baru diketahui setelah enam tahun lamanya.
“Asas keadilan kami menyayangkan, Pemprov belum memberikan subsidi untuk para pedagang lama, wajar PKL belum masuk”, ujar Akmaludin.
Sementara itu, Asisten II Provinsi Jambi, Agus Sunaryo, saat diwawancarai mengatakan akan segera merealisasikan subsidi yang diberikan Pemprov untuk pedagang.
“Intinya kerjasama dengan PT EBN, ada yang belum terealisasi, yakni subsidi Pemprov untuk para pedagang-pedagang lama yang menempati kios Angsoduo baru , ini perlu diverifikasi serta validasi perlu diketahui berapa jumlahnya agar bisa dianggarkan”, jelasnya. (Exp-003)
Discussion about this post