EXPOSSE.COMI JAMBI – Ribuan pasangan di Provinsi Jambi menyandang status Janda dan duda, di sepanjang tahun 2021. Hal ini dilihat dari data perceraian yang diputuskan Pengadilan Tinggi Agama Jambi, Rabu (23/03/2022).
Dari data tersebut, tercatat 4.892 perkara gugatan perceraian dikabulkan dan diputuskan Pengadilan Tinggi Agama Jambi. Itu artinya, hampir 5 ribu orang janda duda bertebaran di Jambi.
Untuk rincian perceraian tersebut diantaranya yakni, sebanyak 928 di Kota Jambi, 341 Muaro Bulian, 505 Kuala Tungkal, 481 Muaro Bungo, 451 Bangko Merangin, 376 Sungai Penuh.
Selanjutnya, di Muara Sabak sebanyak 334, Sarolangun 326, Sengeti 656 dan Muaro Tebo sebanyak 495. Dengan jumlah keseluruhan kasus perceraian yang dikabulkan dan diputuskan Pengadilan Tinggi Agama Jambi sebanyak 4.892 kasus.
Sementara itu, untuk faktor penyebab terjadinya perceraian ini sendiri pada Pengadilan Tinggi Agama se wilayah Provinsi Jambi, paling banyak yakni karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus dari setiap pasangan sebanyak 3.860.
Kemudian, juga didominasi oleh masalah ekonomi yang mencapai 463 kasus. Disusul oleh faktor, meninggalkan salah satu pihak, yang berjumlah 460 kasus.
Terakhir, yakni disebabkan oleh faktor dihukum penjara 28 kasus, lalu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang berjumlah sebanyak 28 kasus. Serta judi 12 kasus, mabuk 8 kasus, poligami 7 kasus, madat 4 kasus, cacar badan 2 kasus dan zina 1 kasus. (Exp-006)
Discussion about this post