EXPOSSE.COMI JAMBI Untuk mengurangi kerumunan dan aktifitas nongkrong-nongrong sore yang sering dilakukan oleh warga di Kota Jambi pada kawasan tertentu di Kota tersebut, pihak Satlantas Polresta Jambi melakukan pemasangan spanduk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sepanjang jalan Soemantri Brojonegoro, Kota Jambi pada Senin (21/2).
Kasat Lantas Polresta Jambi, Kompol Aulia Rahman mengatakan, pemasangan spanduk tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penularan Covid-19 dan Omicron, dari aktifitas nongkrong masyarakat di kawasan-kawasan yang dipasang spanduk tersebut. “Jika dipasang spanduk, otomatis yang nongkrong akan menghentikan kegiatannya. Ini demi mereka dan masyarakat lainnya juga. Jadi harus mereka patuhi”, ujar Aulia Rahman.
Alasan pemasangan spanduk, menurutnya, tak lain karena meningkatnya kembali angka penularan Covid-19 di Jambi dan seluruh Indonesia. Dengan demikian, salah satu cara yang bisa dilakukan oleh Satlantas Polresta Jambi, adalah dengan memberikan pengertian pada masyarakat, untuk berhenti berkerumun dan berkumpul sementara.
Spanduk tersebut, menurut Aulia Rahman, dipasang pada 20 titik yang ada di kawasan Soemantri Brojonegoro.
Selain itu, Aulia Rahman juga menghimbau, agar warga Kota Jambi menghentikan kegiatan malamnya. “Jangan keluar malam, untuk mengindari dan mengantisipasi terjadinya tindak kriminalitas yang kerap terjadi belakangan”, ujarnya.
Tidak hanya di kawasan Soemantri Brojonegoro, pihaknya, menurut Aulia Rahman, juga akan memasang spanduk yang sama pada kawasan lainnya, yakni; Tugu Keris, Telanaipuran dan beberapa kawasan lain yang biasanya menjadi titik kumpul di Kota Jambi. (Exp-008)
Discussion about this post