ABENEWSI JAMBI – Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, serta Bank 9 Jambi membahas terkait alat rekam pajak sebagai upaya menambah untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).
RDP dilangsungkan oleh Komisi II DPRD Kota Jambi, pada Senin (5/3). Pembahasan untuk menambah alat rekam pajak oleh BPPRD, yang mana vendornya adalah Bank 9 Jambi.
Ketua Komisi II, Junedi Singarimbun saat di konfirmasi menyatakan bahwa RDP terkait pemaksimalan alat rekam pajak tersebut. Sebagai upaya pemaksimalan pendapatan pajak.
“Rapat dengan Bank Jambi dan BPPRD terkait memaksimalkan alat rekam pajak, karena ada beberapa alat rekam pajak yang belum maksimal. Kita juga minta vendor pembanding jadi tidak hanya satu”, ungkapnya saat di konfirmasi pada Rabu (8/3).
Tak hanya itu, pihaknya selaku Dewan akan memanggil dalam hal ini Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Siginjai Sakti.
“Apakah bisa jadi BUMD Siginjai Sakti ini dijadikan Vendor. Tetapi memang kita Dewan maunya Bank Jambi dan BPPRD ini serius untuk meningkatkan potensi pajak”, tambahnya.
Hal itu dikarenakan potensi pajak dan restoran cukup besar, sehingga adanya alat rekam pajak yang maksimal bisa menambah pendapatan untuk Kota Jambi. “Karena pajak hotel dan restoran targetnya 80 Milyar”, tutupnya. (*).
Discussion about this post