EXPOSSE.COMI JAMBI – Dalam rangka melakukan penertiban penyakit masyarakat (Pekat) jelang bulan puasa Ramadhan tahun 2022, tim gabungan dari Polda Jambi menggelar operasi pekat siginjai dengan menyusuri kost dan Hotel yang ada di Kota Jambi. Kali ini, sebanyak 9 pasangan bukan suami istri, terjaring pada Minggu (13/03/2022).
Operasi Pekat Siginjai Polda Jambi tersebut digelar pukul 22.00 itu, menyasar ke kost-kostan yang selama ini kerap menjadi tempat perbuatan asusila muda mudi masa kini.
Sasaran operasi kali ini adalah miras, premanisme, prostitusi, pungli, dan patroli.
Pada titik operasi pertama yang dilakukan, yakni di Kost Edi kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan kota Jambi.
Dalam operasi kali ini, polisi berhasil mengamankan seorang pria inisial H (20), warga Kabupaten Muarojambi, dengan pasangannya seorang gadis bawah umur, E (16) juga warga Kabupaten Muarojambi.
Beranjak dari situ, polisi kemudian mengarah ke Kost Loid, dikawasan Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi. Lagi-lagi, polisi mengamankan pasangan mesum lainnya, yang juga masih di bawah umur.
Kali ini, pria inisial M (18) warga Kecamatan Jambi Timur di amankan bersama pasangannya berinisia L (17), warga Kabupaten Muarojambi.
“Mereka ini tidak bisa menunjukkan bukti, kalau benar pasangan yang sah,” kata Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jambi, Kompol Mas Edy, melalui Kaur Penum Ipda Alamsyah Amir pada sejumlah awak media, Senin (14/03/2022).
Selanjutnya, polisi melanjutkan razia ke Kost Mila, di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Jambi Selatan. Di lokasi ini, kembali amankan pasangan bukan berinisial A (20), warga Kecamatan Paal Merah dan D (17) warga Kecamatan Kotabaru.
Kemudian di Kost Lendi kamar 26, polisi kembali mendapati dua anak bawah umur, diantaranya yakni YP (16) warga Kabupaten Muarojambi, dengan pasangannya berinisial SA warga Kecamatan Alam Barajo.
Lebih lanjut, polisi juga mengamankan DS (18), warga Kecamatan Paal Merah dengan ER (16) warga Kecamatan Jelutung. Selanjutnya CH (15) warga Kecamatan Paal Merah bersama ME (17), warga Kecamatan Telanaipura. Serta RA (20) warga Kecamatan Paal Merah, dengan ST (18) warga Danau Sipin
Razia lainnya, di lakukan lagi di Hotel MJS di Kelurahan Pasir Putih. Dimana, polisi mendapati ID (38) warga Riau bersama NO (38), warga Sumatera Utara. Terakhir CH (20) warga Kepri bersama AF (31), warga Kabupaten Tanjab Timur.
“Mereka semua diamankan ke Polda Jambi, untuk kita data dan diberi pembinaan agar tak mengulangi perbuatannya lagi,” kata Alam, yang merupakan Mantan Kabid Humas SIP Angkatan Ke-50 Resimen WSA ini. (Exp-006)
Discussion about this post