EXPOSSE.COM| BATANGHARI – Upah minimum kabupaten (UMK) Batanghari 2022 mendatang masih mengacu kepada Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi yakni sebesar Rp 2.649.034,24.
Besaran UMP Jambi 2022 ini telah tercantum dalam keputusan Gubernur Jambi berapa hari belakangan ini.
Diketahui UMP Jambi 2022 mendatang ada peningkatan dari tahun ini. Jika sebelumnya UMP Jambi sebesar 2.630.162,13, sekarang naik menjadi Rp 2.649.034,24. Artinya ada peningkatan sebesar Rp 18.872,11.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Batanghari, Syargawi mengatakan Kabupaten Batanghari selama ini dan sampai sekarang masih mengacu kepada UMP.
Pemerintah daerah belum memiliki UMK jadi sekali pun Pemda sudah membuat Perbup tentang Dewan Pengupahan tetapi kata dia tim ini belum bisa melakukan kegiatan, karena menyangkut anggaran.
“Dewan pengupahan itu dianggarkan karena ada insentifnya dan melibatkan pihak lain selain Pemda ada perwakilan dari pekeja, dari akademisi, DPRD, pengusaha dan sebagainya. Sampai hari ini kita belum melakukan survei mengenai penetapan upah oleh dewan pengupahan,” kata Syargawi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Batanghari, beberapa hari lalu.
Syargawi mengatakan di Provinsi Jambi masih banyak kabupaten dan kota yang mengacu kepada UMP. Ia berujar baru saja menerima surat dari Provinsi terkait ada kenaikan sebanyak Rp18 ribu dari UMP sebelumnya.
“Jadi upah untuk 2022 mendatang sebanyak Rp2.649.034.24 jadi ada kenaikan Rp 18 ribu,” katanya.
Sementara terkait UMP yang hanya naik Rp18 ribu, takayal akan ada rencana mogok kerja dan demo dari serikat buruh dan pekerja.
“Demo itu juga hak setiap orang yang dilindungi undang-undang. Jadi ketika pekerja melakukan demo biasanya setelah itu akan ada pembicaraan dan kesepakatan-kesepakatan. Saya kira jika ada demo untuk menaikan upah, hal ini biasa-biasa saja dan hal yang lumrah terjadi,” ucapnya.
Tinggal lagi dari pihak pengupahan kata dia provinsi, akan memanggil lagi tim daripada anggota dewan pengupahan untuk bericara bersama-sama pekerja.
Sebetulnya penetapan upah itu tidak melibatkan serikat pekerja.
Serikat pekerja ia bilang bagian dari tim dewan pengupahan baik itu kabupaten dan provinsi.
“Jadi kalau ada ketidakpuasan anggota serikat pekerja terhadap upah Rp 18 ribu itu biasa-biasa saja, tapi nanti akan ada pembicaraan. Namun kita lihat kemampuan perusahan-perusahaan yang ada di Provinsi Jambi,” pungkasnya. (Exp-007)
Discussion about this post