EXPOSSE.COMI BATANGHARI – Wakil Bupati Batanghari, Bakhtiar, menyambut baik Inspektorat daerahnya yang telah memiliki aplikasi Whistle Blowing System (WBS). Ia berharap WBS efektif menekan niat jahat korupsi uang negara oleh oknum pegawai pemerintahan. “Pemkab tak publikasi reward pelapor korupsi. Karena kalau pelapor dipublikasikan nanti jadi musuh,” kata Bakhtiar, Minggu (31/10).
Orang nomor dua di Bumi Serentak Bak Regam ini mengatakan bahwa aplikasi WBS sangat penting dalam mencegah terjadinya tindakan korupsi. Melalui aplikasi WBS, orang menyampaikan informasi secara dini. Setelahnya, laporan tersebut akan diperdalam dan ditindaklanjuti.
“Pelapor tentunya punya identitas jelas. Dalam pencegahan korupsi di Kabupaten Batanghari sudah dibangun Unit Pengendali Gratifikasi (UPG). Sistem pencegahan korupsi salah satunya WBS,” ucapnya.
Selama ini, kata suami Nuraini Zubir tersebut, pelapor lebih banyak menyampaikan laporan ke KPK. Melalui aplikasi WBS, pelapor tak perlu lagi mendatangi kantor lembaga anti rasuah di Jakarta. Sebab, lewat aplikasi WBS, KPK bisa langsung monitoring.
“WBS adalah bagian dari kepatuhan Pemkab Batanghari terhadap pencegahan korupsi dan WBS ini aplikasi KPK,” ujarnya.
Ayah dua anak ini berujar, pencegahan dini korupsi bisa dilakukan melalui sistem monitoring oleh KPK. Pencegahan tersebut bisa digunakan berbagai stekholder dari aparat penegak hukum, legislatif, dan eksekutif, serta kalangan pengusaha.
“Kita tetap mematuhi asas praduga tak bersalah. Maka sistem kita bangun dulu. Aplikasi WBS punya dua komposisi, satu pencegah, dua penindakan. Kalau ternyata laporan itu benar, baik, dalam, kemudian ada tindakan dari pihak KPK,” katanya.
Terpenting dari semua itu, lanjut Bakhtiar, Pemkab Batanghari berkomitmen untuk pencegahan korupsi yang merupakan bagian dari sistem pemerintahan baik ke depan. Ada delapan area yang kerap digunakan untuk terjadinya tindakan korupsi. Di antaranya pengadaan barang dan jasa, pendapatan daerah, pendapatan negara, dan masalah jabatan.
“Ini adalah bagian kita perdalam dan kita ubah sistem itu dan kita jalankan sistem yang sudah kita buat,” katanya.
Kemudian, terhadap dana desa (DD), harus dilihat terjadinya penyimpangan dari mana, apakah dari prosedural, apakah kewenangan atau dari mulai perencanaan sampai terjadinya tindakan merugikan negara. Begitu pun infrastruktur, perlu pengawalan daripada proyek itu sendiri.
“Mulai tahapan perencanaan sampai pelaksanaan. Kalau terjadi penyimpangan-penyimpangan, misalnya terjadi pengurangan volume dan kelainan spesifikasi. Nanti ada tim khusus ditunjuk yang melibatkan APIP untuk tahap awal. Kemudian langkah berikutnya ke aparat penegak hukum lainnya,” kata Bakhtiar. (*)
Discussion about this post